EKONOMI BISNIS 16 Digit Berlaku 1 Juli 2024, Ini Cara Mengintegrasikan NIK ke NPWP Pribadi

- 13 April 2024, 20:45 WIB
Ilustrasi Alur Integrasi NIK ke NPWP
Ilustrasi Alur Integrasi NIK ke NPWP /Marawatalk/Info Publik/

 

MARAWATALK - Mulai 1 Juli 2024 Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diimplementasikan secara penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.

Pemberlakuan nomor identitas tunggal ini akan membantu masyarakat dalam sinkronisasi, verifikasi dan validasi data wajib pajak.

NPWP format saat ini yang terdiri dari 15 digit hanya berlaku hingga 30 Juni 2024. Format baru yang menggunakan 16 digit akan diberlakukan mulai 1 Juli 2024.

Berikut Link dan Langkah-Langkah Integrasikan NIK ke NPWP Pribadi

Ilustrasi- Kalkulator pajak, berapa potongan pajak THR 2024 dan bagaimana cara menghitungnya, cek pajak THR tarif TER terbaru berapa persen.
Ilustrasi- Kalkulator pajak, berapa potongan pajak THR 2024 dan bagaimana cara menghitungnya, cek pajak THR tarif TER terbaru berapa persen. Pexels.com/@Nataliya Vaitkevich

 

Dikutip dari laman Info Publik, berikut langkah-langkah untuk mengintegrasikan data NIK ke NPWP agar masyarakat lancar urusan perpajakan, sebagai berikut:

  1. Buka situs djponline.pajak.go.id
  2. Masukkan 15 digit NPWP
  3. Masukkan kata sandi dan kode keamanan yang sesuai
  4. Buka "Menu Profil" dan pilih "Data Profil"
  5. Masukan 16 digit NIK sesuai KTP
  6. Cek validitas NIK dengan klik "Validasi", lalu klik "Ubah Profil"
  7. Logout/keluar dari "Menu Profil" kemudian login kembali menggunakan 16 digit NIK menggunakan sandi yang sama, lalu masukkan kode keamanan, dan klik login.
  8. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.

Sementara itu jika tidak diintegrasikan, masyarakat wajib pajak akan mengalami beberapa kendala dalam urusan sebagai berikut:

  1. Layanan pencairan dana pemerintah;
  2. Layanan ekspor dan impor;
  3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
  4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
  5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Dapatkan info EKONOMI BISNIS dan berita terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasi Rakyat Minangkabau.

Editor: Rully Firmansyah

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x