MARAWATALK-Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Memengah (Menkop UKM) Teten Masduki menolak platform media sosial asal China, TikTok, menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.
Menteri Teten mengatakan India dan Amerika Serikat berani menolak juga melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial serta e-commerce secara bersamaan.
“Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," kata Menteri Teten pada keterangannya Rabu 06 September 2023.
Pada Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu, Menteri Teten menambahkan TikTok boleh saja berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial. Berdasarkan riset, dari survei orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial.
Baca Juga: Sama-sama Sub-Merk Xiaomi, Ini Perbedaan Antara Smartphone POCO, Redmi dan Mi
“Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya itu namanya monopoli. Perlunya mengatur tentang pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia,” kata Menteri Teten.
Peritel luar negeri dilarang jual produk langsung ke konsumen
Baca Juga: POCO M5 hanya dibanderol satu jutaan? Ini Update POCO Bulan September 2023