Perusahaan Sawit di Pasbar Buang Limbah dan Tanami Tepi Sungai? Ini Sanksi Hukum Bagi Perusahaan Perusak DAS

- 14 Juni 2024, 15:35 WIB
ILUSTRASI sungai tercemar limbah pabrik.*
ILUSTRASI sungai tercemar limbah pabrik.* /DOK.WALHI JABAR/

 

MARAWATALK - Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan wilayah penting yang menampung air hujan dan menjadi sumber air bagi kehidupan manusia. Perusakan DAS, seperti penggundulan hutan, penambangan liar, dan pencemaran air, dapat membawa dampak bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan kekeringan.

Untuk melindungi DAS dan menegakkan keadilan, pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai sanksi hukum bagi perusahaan yang melakukan perusakan DAS dan merupakan instrumen penting untuk melindungi lingkungan, menegakkan keadilan, dan memastikan pengelolaan DAS yang berkelanjutan.

Dengan penerapan sanksi yang tegas dan konsisten, diharapkan perusahaan akan lebih bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian DAS dan berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan.

Baca Juga: Ini 5 Kewajiban Mutlak Perusahaan Pemilik HGU Perkebunan Kelapa Sawit, Berani Melanggar?

Landasan Hukum dan Sanksi bagi Perusak DAS

ilustrasi sungai/freepick.com/@freepik
ilustrasi sungai/freepick.com/@freepik

Baca Juga: Ekonomi vs Ekologi: Sisi Gelap Sawit di Balik Peluang Ekonomi dan Sosial yang Menjanjikan di Sumatera Barat

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 69 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pada Pasal 87 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan fungsi DAS, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah