MARAWATALK- Dinas Perumahan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengalokasikan Rp2,2 miliyar dari anggaran belanja dan pendapatan daerah (APBD) guna merehab 106 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayah setempat, tahun 2024.
"Anggaran dialokasikan sebesar Rp2,2 miliar melalui APBD. Per-unit rumah anggarannya Rp18 juta. Bantuan tersebut diberikan berupa bahan bangunan," kata Sekretaris Disperkim Agam, Rudi Hendri, Jumat 19 April 2024.
Baca Juga: LEBARAN 2024 Kunjungan Objek Wisata Dikelola Pemkab Agam Turun 12,97 persen, Ini Penyebabnya!
Rudi mengatakan, dana tersebut merupakan alokasi dari pokok pikiran (Pokir) beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Agam. Hal itu seiring dengan data yang diajukan mengenai calon penerima manfaat.
"Program perbaikan RTLH yang menjadi fokus telah kami verifikasi. Saat ini, tahap selanjutnya adalah sosialisasi kepada calon penerima manfaat," terangnya.
Baca Juga: TAHUN 2024 Pemkab Agam Peroleh BSPS Senilai 14,2 Miliyar, 712 Unit Rumah Bakal Direhab
Berikut Kriteria Penerima Manfaat
Dijelaskan, kriteria penerima manfaat adalah mereka yang termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah, memiliki kondisi rumah tidak layak huni, tidak sesuai dengan kapasitas penghuni, dan sejumlah faktor lainnya yang relevan.
Dari jumlah calon RTLH yang akan direhabilitasi, tersebar di beberapa kecamatan, termasuk Tanjung Raya, Matur, Tanjung Mutiara, Kamang Magek, Palembayan, dan Baso.
Selain itu, juga terdapat di kecamatan Banuhampu, Sungai Pua, Tilatang Kamang, Canduang, Ampek Angkek, dan Lubuk Basung.