INFO SAWIT Terkait Pembangunan Kebun, Ini Langkah Kementerian ATR BPN Atasi Konflik Lahan Plasma Kelapa Sawit

- 30 Maret 2024, 21:52 WIB
ilustrasi Kelapa Sawit/ freepik
ilustrasi Kelapa Sawit/ freepik /

 

MARAWATALK - Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menjabarkan pekerjaan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam implementasi Inpres 6/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) Tahun 2019-2024.

“Merujuk Inpres 6/2019, diamanatkan kepada Kementerian ATR/BPN antara lain meningkatkan pemanfaatan lahan kritis sebagai upaya penurunan emisi gas rumah kaca dalam perkebunan kelapa sawit, melakukan penanganan sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan areal penggunaan lain, serta legalisasi lahan hasil penyelesaian status perkebunan dalam kawasan hutan dan penyelesaian sengketa lahan,” sebut Iljas Tedjo Prijono, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan, baru-baru ini.

Ia mengatakan, lahan kritis yang diprioritaskan ialah pada lokasi bekas tambang, lahan kritis di dalam atau luar areal kawasan hutan, tanah kritis karena kondisi alam, dan bekas perkebunan kelapa sawit yang tidak produktif.

Sementara itu, arah kebijakan penanganan sengketa lahan yang menjadi rencana aksi Kementerian ATR/BPN adalah perbaikan tata kelola penanganan kasus pertanahan baik sengketa, konflik, perkara, maupun kejahatan pertanahan.

“Pemberantasan mafia tanah sedang sangat digalakkan oleh Kementerian ATR/BPN. Kemudian juga dalam rangka untuk menutup sekecil mungkin gerakan mafia tanah, kami melakukan digitalisasi dan validasi data kasus pertanahan, serta melakukan pengembangan aplikasi penanganan kasus pertanahan,” ungkap Iljas Tedjo Prijono.

Kemudian, tugas ketiga yang dilakukan Kementerian ATR/BPN, yaitu melakukan legalisasi aset yang awalnya dilakukan dengan identifikasi perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan.
“Terkait dengan kebun sawit nasional data terkonsolidasi adalah pada areal penggunaan lain seluas 13 juta hektare dan kawasan hutan seluas 3,3 juta hektare di mana telah terbit SK Pelepasan Kawasan Hutan sebanyak 75 unit seluas 362.820 hektare,” ulas Iljas Tedjo Prijono.

Baca Juga: INFO SAWIT Investor Tak Penuhi Kewajiban Serahkan Lahan Plasma 20 Persen, Permentan 'Dikangkangi' di Pasbar?

Airlangga: Pemerintah Berupaya Percepat Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)

Kelapa sawit sebagai bahan pembuatan dari minyak makan merah.
Kelapa sawit sebagai bahan pembuatan dari minyak makan merah.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah