2024, Kendaraan Operasional Perusahaan di Pasbar Wajib Nopol Lokal

- 25 Juli 2023, 20:48 WIB
Ilustrasi mobil operasional perusahaan yang beroperasi di Pasaman Barat
Ilustrasi mobil operasional perusahaan yang beroperasi di Pasaman Barat /MARAWATALK/ Dishub/

MARAWATALK - Kepala Bidang Lalulintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Ade Putra mengungkapkan kendaraan operasional perusahaan yang ada diwajibkan bernomor polisi (Nopol) lokal.

Hal itu disampaikan oleh Ade Putra kepada Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) usai memberikan sosialisasi terhadap sejumlah pemilik peron sawit di Simpang Empat, Selasa, 25 Juli 2023 siang.

“Kita telah memulai imbauan ini sejak tahun kemaren terhadap perusahaan-perusahaan yang ada, agar kendaraan operasional yang telah melebihi enam bulan beroperasi di Pasaman Barat agar dimutasikan,” ungkap dia.

Baca Juga: WBP Lapas III Talu Pasbar Gelar Pelatihan Kerajinan Karangan Bunga Bersertifikat

Meski untuk saat ini belum sepenuhnya menjadi tupoksi pihaknya, akan tetapi pada tahun 2024 akan menjadi salah satu tupoksi dari Dinas Perhubungan Pasaman Barat.

“Tahun besok, kami akan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang beroperasi diluar seri nomor polisi Pasaman Barat,” kata dia.

Menurut dia, penindakan yang akan dilakukan tersebut berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: 90 Persen Mobil Angkut Sawit di Pasaman Barat STNK dan Uji KIR Mati

Dia menyebut sedangkan untuk dana bagi hasil pajak pendapatan daerah saat ini tidak sama dengan dahulunya.

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x