Kenapa Penyelewengan Dana ACT Bisa Terjadi? Ini Penjelasan Pakar Hukum Pidana Pencucian Uang

- 27 Juli 2022, 08:28 WIB
Ilustrasi Dugaan Penyelewengan Dana oleh ACT
Ilustrasi Dugaan Penyelewengan Dana oleh ACT /Unsplash.com/

RANAH PADANG - Pakar Hukum pidana pencucian uang, Yenti Garnasih menilai, terjadinya kasus penyelewengan dana yang dilakukan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) karena kurangnya pengawasan.

“Ya ini kita sesali. Kita harus lihat siapa lembaga yang harusnya mengontrol,” kata Yenti yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Yenti berpendapat bahwa pengawasan atau kontrol terhadap suatau lembaga atau organisasi tidak berjalan dengan maksimal.

Lebih lanjut Yenti menjelaskan, hal tersebut terjadi karena adanya tumpang tindih dalam perundang-undangan di Indonesia.

Baca Juga: Tiga Dosen Sumbar Teliti Budaya Kajang Sulawesi Selatan, Kolaborasi Tiga Universitas

“Undang-undang di Indonesia itu harus saling harmonisasi dan singkronisasi,” kata Yenti.

Diketahui Yayasan ACT tersebut sudah memiliki izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kementrian Sosial.

Melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum.

Padahal menurut Yenti, semua kegiatan penghimpunan dana itu secara umum harus mempunyai izin dari Bank Indonesia atau saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman:

Editor: Halbert Caniago


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah