RANAH PADANG - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana yang dilakukan lembaga Filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dugaan penyelewengan tersebut atas bantuan yang diberikan oleh Lion Air untuk keluarga korban pesawat jatuh JT-610 beberapa waktu lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, status penanganan perkara kasus tersebut kini sudah naik ke penyidikan.
Dengan begitu, kepolisian telah memiliki sejumlah alat bukti dan menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Ramadhan pun mengungkap strategi Polri untuk menindaklanjuti perkara tersebut dengan membentuk tim khusus yang melibatkan lima subdit yang ada di Dittipideksus.
"(ini dilakukan) untuk menangani kasus ACT secara cepat, serius, dan profesional," ujarnya.
Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Presiden ACT Ahyuddin, dan Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar.
Penyidik juga bakal mengambil keteragan dari 8 saksi, yang terdiri dari dua pelaksana proyek atau relawan kontruksi dan enam orang dari perangkat yayasan dan stok yayasan.