RANAH PADANG - Lembaga Filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ternyata juga sudah pernah dilaporkan atas dugaan penyelewengan dana ada tahun 2021 lalu.
Tidak hanya dilaporkan, tetapi, Lembaga ACT juga pernah diperiksa Bareskrim pada tahun 2021 setelah adanya laporan.
Saat itu, kepolisian belum menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana dalam laporan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan saat itu pihanya memeriksa dua petinggi ACT yaitu Ahyudin dan Ibnu Khadjar.
Kedua petinggi ACT tersebut menjadi terlapor pada laporan tersebut.
Baca Juga: Buntut Dugaan Penyelewengan Dana, Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Sumbangan ACT
laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.
"Iya (pernah dilaporkan), sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana,” ujarnya dikutip dari Pikiran Rakyat, Rabu 6 Juli 2022.
“(Dilaporkan) terkait dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam fakta otentik (378 atau 266 KUHP),” kata Andi menambahkan.