Kantor Walinagari di Pasaman Barat Disegel Warga, Ini Alasannya

5 Juni 2023, 18:48 WIB
Kantor Walinagari Lingkuang Aua Baru yang disegel warga /Irfan/

MARAWATALK - Kantor Walinagari atau desa adat Lingkuang Aua Baru di Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) disegel sejumlah warga pada Senin (5/6/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Penyegelan itu terjadi karena kelompok masyarakat tersebut menilai Pejabat Walinagari Lingkuang Aua Baru bersikap tidak berpedoman ke Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan PerBup nomor 14 tahun 2020.

“Ya benar, kami menyegel kantor Walinagari Lingkuang Aua Baru dan akan berlanjut hingga ada kesepakatan dengan warga,” kata salah seorang tokoh masyarakat Pasaman Baru, GM Nopen.

Menurutnya kekecewaan sejumlah masyarakat didasari pada pembentukan panitia seleksi (Pansel) perekrutan anggota Badan Musyawarah (Bamus) Nagari atau BPD.

Pihaknya menilai, pada sosialisasi pembentukan pansel Bamus sebelumnya terkesan surat edaran bupati dipaksakan agar diimplementasikan ke seluruh nagari yang baru defenitif.

“Kita lihat pedoman pemerintah nagari pada surat edaran Bupati Pasaman Barat untuk menetapkan anggota Bamus secara menyeluruh berjumlah 5 orang pada setiap nagari yang baru defenitif,” jelasnya.

Tentu kata dia hal itu tidak mungkin, karena mereka menilai jumlah penduduk di setiap nagari tidak akan sama.

“Ini tidak sesuai, karena kami memiliki jumlah penduduk terbanyak, jangan samakan dengan nagari lain. Kami memiliki jumlah penduduk sekitar 8.000 jiwa,” katanya.

Selain itu dijelaskan Nopen, pemerintah nagari beralasan dalam penetapan jumlah anggota Bamus yang bakal direkrut sudah disesuaikan dengan anggaran.

“Jangan jadikan anggaran sebagai alasan lalu dengan mudah melabrak aturan yang ada. Intinya kami menolak surat edaran Bupati Pasaman Barat,” tegasnya.

“Kami menginginkan ditetapkan sebanyak 7 orang anggota Bamus, bukan 5 orang berdasarkan surat edaran bupati yang ada,” sambungnya.

Sementara itu, Pejabat (Pj) Wali Nagari Lingkuang Aua Baru, Julita Fitrinasari mengatakan selaku Pj Walinagari memiliki kewenangan terbatas, artinya melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang sudah diregulasikan.

“Sebagai pelayan publik harus memperhatikan aspek-aspek dengan memperhatikan positif arau negatifnya terhadap sebuah aturan yang disepakati,” katanya.

Sedangkan terkait regulasi nomor 110 tahun 2016 memang pada pasal 5 dinyatakan Bamus berjumlah sesuai dengan jumlah penduduk dan keuangan nagari.

Namun dalam Permendagri tidak dijelaskan berapa jumlah penduduk yang akan menentukan jumlah Bamus. Disitu hanya mengatakan jumlah penduduk saja.

Kemudian terhadap Perbup nomor 14 tahun 2020 dijelaskan pada pasal 7 untuk penetapan Bamus sesuai dengan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan daerah.

Sedangkan pada Pasal 8 dijelaskan terkait jumlah penduduk yang menjadi acuan dalam penetapan pemilihan Bamus itu sendiri.

“Tapi pada prinsipnya dalam pelaksanaan tugas pemerintah tentunya ikut kepada pemerintah karena adanya edaran,” jelasnya dalam tanggapannya pada notulen rapat audensi Masyarakat Peduli Pasaman Baru di DPRD Pasaman Barat. ***

Editor: Irfansyah Pasaribu

Tags

Terkini

Terpopuler