PILKADA 2024 di Agam Ditetapkan Sebanyak 32.980 dukungan Bagi Bapaslon Nonpartai, Ini Kata Ketua KPU!

- 22 April 2024, 20:07 WIB
KPU Agam menetapkan syarat pencalonan Bapaslon kepala daerah setempat sebanyak 32.980 dukungan
KPU Agam menetapkan syarat pencalonan Bapaslon kepala daerah setempat sebanyak 32.980 dukungan /Muhammad fadillah/

MARAWATALK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menetapkan sebanyak 32.980 dukungan sebagai syarat bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati setempat melalui jalur perseorangan atau nonpartai pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Agam, Herman Susilo mengatakan, pencalonan kepala daerah dari jalur nonpartai diwajibkan menggalang dukungan minimal 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di wilayah setempat, atau sekitar 32.980 orang.

"Sesuai UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan bagi calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Agam berjumlah paling sedikit 8,5 persen dari DPT Pemilu 2024," kata Herman Susilo Senin 22 April 2024.

Hal tersebut telah ditetapkan melalui surat keputusan KPU Kabupaten Agam nomor 462 tahun 2024. Keputusan tersebut berisi ketentuan mengenai persyaratan minimal serta distribusi dukungan yang dibutuhkan bagi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Agam untuk pemilihan tahun 2024.

"Untuk memenuhi persyaratan minimal dukungan bagi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Agam dari nonpartai, dukungan tersebut harus tersebar setidaknya di 9 dari 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Agam," terangnya.

Menurut Herman, dukungan yang diperlukan tidak boleh terpusat hanya pada beberapa wilayah, melainkan harus tersebar secara lebih luas di berbagai kecamatan dalam kabupaten tersebut.

Proses pemenuhan persyaratan dukungan bagi calon Bupati yang tidak diusung oleh partai politik dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 5 Mei 2024.

"Dalam periode ini, bakal pasangan calon yang ingin maju melalui jalur independen harus mengumpulkan dukungan yang mencukupi dan memenuhi kriteria yang ditentukan," sebutnya.

Baca Juga: PILKADA 2024 Dikatakan Bawaslu Berbeda dengan Pilkada 2020, Apa Saja Perbedaannya?

Sementara itu, pendaftaran resmi untuk semua pasangan calon, baik yang diusung oleh partai politik (Parpol), akan dilakukan secara serentak pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x