RANAHPADANG.COM - Setelah melakukan beberapa tahap penyelidikan dan pemeriksaan atas kasus pelecehan seksual mahasiswi Universitas Riau (UNRI) Jurusan HI, Ditreskrimum Polda Riau akhirnya menetapkan Dekan Fisip UNRI, Syafri Harto sebagai tersangka.
Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto. Menurutnya, penyidik telah melakukan gelar perkara kasus tersebut, kemudian menetapkan SH sebagai tersangka kasus pelecehan mahasiswi bimbingannya.
Sunarto mengatakan, penyidik sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada jaksa penuntut umum, agar kasusnya cepat selesai.
"Penyidik segera memanggil SH untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Sunarto, Kamis (18/11/2021).