Polri Ungkap 500 Kasus Perdagangan Orang Dengan Modus Pekerja Migran

- 8 Juni 2023, 20:21 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/6/2023). /Kompas/Rahel/

MARAWATALK - Kepolisian Republik Indonesia telah mengungkap 500 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditangani sepanjang 2020 sampai Juni 2023.

Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjend Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).

“Total tersangka dalam semua kasus ini mencapai 500 orang,” katanya.

Baca Juga: Tindak Pengendara Knalpot Racing di Payakumbuh, Polisi: Mayoritas Usia Remaja

Ia menyebut, dari data tahun 2020 sampai 2023 penanganan kasus oleh Polri ada sekitar 500 lebih, dengan tersangka sekitar 500 orang.

“Para tersangka telah diproses hukum oleh jajaran, baik Bareskrim maupun jajaran di wilayah,” sebut Ramadhan.

Ramadhan menerangkan modus TPPO terbanyak pada 2020 sampai 2023 adalah modus pekerja migran.

Baca Juga: Polres Pasbar Gelar Donor Darah Massal Bersama Palang Merah Indonesia

Pekerja migran adalah pekerja laki-laki atau perempuan yang bekerja diluar negeri dengan jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan.

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x