Sempat Alot, Akhirnya KAN Punggasan Pessel Miliki Ketua Sesuai Ketentuan Adat

- 7 Juni 2023, 23:24 WIB
Musyawarah  Forum Peduli Anak Nagari Punggasan, di Masjid Baitul Ikhsan Padang Kayu Dadih Padang XI Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Rabu (07/06).
Musyawarah Forum Peduli Anak Nagari Punggasan, di Masjid Baitul Ikhsan Padang Kayu Dadih Padang XI Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Rabu (07/06). /Marawatalk/Kiki Julnasri Priatama/

MARAWATALK--Kerapatan Adat Nagari (KAN) Punggasan, Kecamatan Linggosari Baganti, Kabupaten Pessel (Pesisir Selatan), akhirnya memutuskan salah satu ninik mamak menjadi ketua.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil musyawarah yang digagas Forum Peduli Anak Nagari Punggasan, di Masjid Baitul Ikhsan Padang Kayu Dadih Padang XI Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Rabu (07/06).

Selain ninik mamak di Kenagarian Punggasan, musyawarah tersebut juga dihadiri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dari Pemkab Pessel. Sepakat menetapkan Basri Datuak Rajo Magek sebagai Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Punggasan.

"Berdasarkan hasil mediasi hari ini, maka suku Melayu atas nama anak kemenakan Jamaludin Datuak Rajo Rayo memberikan mandat kepada Basri Datuak Rajo Magek sebagai Ketua KAN Punggasan," ujar Sekretaris Kesbangpol, Abu Nasar usai melaksanakan musyawarah.

Baca Juga: Wabup Pessel Panen Tanaman Jagung Program Manari Yang Digagasnya

Menurutnya, hasil keputusan itu bakal ditandatangani oleh pemerintah nagari, kecamatan dan selanjutnya diserahkan ke tingkat kabupaten melalui dinas terkait yang berwenang untuk mengetahui hal tersebut.

Ia mengatakan, musyawarah mengasilkan kesepatakan tersebut merupakan lanjutan dari mediasi sebelumnya, Minggu (21/5/2023). Dimana musyawarah itu dilaksanakan secara oleh bersama suku nan tigo (Panai Tigo Ibu, Kampai Ampek Paruik, Lareh Nan Tigo).

"Terkait kapan akan dilantik ketua KAN definitif, itu sepenuhnya kami serahkan kepada niniak mamak setempat. Kami sebagai pembina sifatnya hanya memfasilitasi dan tidak ada memihak kepada siapapun,"ujarnya.

Ia menegaskan, keberadaan ketua KAN di Nagari Punggasan harus merujuk kepada peraturan daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016. Di mana pembentukan nagari baru tidak merubah jumlah lembaga KAN yang ada di daerah setempat.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x