MARAWATALK - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan Ikan Larangan Lubuak Landua dan Sulaman Benang Emas Air Bangis menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) tahun 2022.
Sertifikat penetapan dua warisan budaya tak benda di Kabupaten Pasaman Barat itu, langsung diterima oleh Asisten II Setdakab Pasaman Barat, Harisman Nasution, pada kegiatan rapat koordinasi bersama Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) di Kota Sawahlunto.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Decky H Syahputra mengatakan pengusulan dan penetapan WBTB ini merupakan upaya dalam pelestarian budaya di Pasaman Barat.
“Masih banyak lagi keanekaragaman budaya di Pasaman Barat yang perlu kita lestarikan. Mari bersama-sama kita jaga, agar tidak tergerus zaman,” kata Decky, Jumat (9/6) di Simpang Empat.
Baca Juga: Jumat Curhat Kapolsek Talamau, Isu Narkoba dan TPPO Mengemuka
Menurutnya proses penetapan Ikan Larangan Lubuak Landua dan Sulaman Benang Emas Air Bangis menjadi WBTB dengan proses yang panjang, sehingga dilanjutkan ke sidang penetapan.
“Tim Ahli WBTB Indonesia langsung memverifikasi dan kemudian dilanjutkan ke sidang penetapan WBTB tahun 2022,” terangnya.
Ia menjelaskan setiap daerah mengusulkan budaya daerahnya masing-masing dengan kriteria yang ditentukan tim penguji.
“Dari Pasaman Barat memasukkan dua budaya kita, yakni Ikan Larangan Lubuak Landua dan Sulaman Emas Air Bangis, dengan pengusulan 2021 dan dengan kajian ilmiah sejarah dan video, maestro,” jelasnya.